Keberpihakan Masyarakat Asli, Australia Salut Bas

Lebih 9 Pucuk Senpi Polda Hilang
West Papua to lobby against Indonesia observer status

Vanuatu Opposition says government split over Papua position at MSG
“But if they still support the West Papuan stand for political freedom then they should resign their ministerial posts because Vanuatu has just endorsed Indonesia into MSG,even in the observer status ,” Natapei said. “Vanuatu has just sold the West Papuan Melanesian brothers to Indonesia and we now question our national stand for the people of West Papua.” On the question of why he did not allow West Papua to become an observer in the MSG when he was the then Prime Minister of Vanuatu, the Opposition Leader Natapei replied: “Since the Parliament passed the motion of supporting West Papua, there was one MSG Meeting in Honiara but I was not the Prime Minister then and then the recent Suva MSG Meeting attended by Prime Minister Honorable Sato Kilman who was part of the MSG Group endorsing and granting Indonesia observer status in the MSG ,” Opposition Leader Natapei told Daily Post. By Godwin Ligo
Apr 4, 2011, 14:53
http://www.dailypost.vu/content/opposition-urges-ministers-protest

DPRD Berang, Tanah Adat Dihargai Rp 384 per Meter
Keerom–Mencuatnya nilai besaran pembayaran ganti rugi tanah Adat oleh PT Tandan Sawit Papua (TSP) kepada 8 kereth di wilayah Distrik Arso Timur, yang berdasarkan hasil penelusuran wartawan koran ini jauh dari nilai yang layak, membuat Ketua DPRD Keerom, berang. Terkait itu, DPRD Kabupaten Keerom dalam waktu dekat ini akan membentuk Tim Khusus untuk mengkaji lebih lanjut tentang nilai ganti rugi yang diberikan oleh PT TSP kepada 8 kereth di wilayah Distrik Arso Timur tersebut. “Wah, tidak benar itu, keterlaluan, kalau memang seperti itu, kami akan kaji lebih lanjut dan segera membentuk Tim Khusus untuk mengkaji ulang, walau mereka bilang itu hasil kesepakatan dengan masyarakat tapi harus yang wajar ka!,” kata Ketua DPRD Keerom Isack Yunam kepada Bintang Papua via telepon Selasa (29/3) kemarin yang mangku tengah beristirahat di rumah karena masih dalam keadaan sakit. Menurutnya lagi, sepengetahuannya secara pribadi maupun institusi proses dan besaran ganti rugi atas kesepakatan bersama antara masyarakat dan perusahaan, namun dia tidak mengetahui secara rinci berapa besaran ganti rugi yang diterima oleh masyarakat. “Setahu saya itu sudah kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan, posisi kita nantinya memastikan dan mengawasi masyarakat memiliki nilai tawar yang sama dengan perusahaan dalam menentukan nilai kontrak atau sewa tanah selama 35 tahun ke depan, karena itu tanah produktif,” katanya bernada berang. Sebagaimana temuan harian Bintang Papua saat proses pembayaran ganti rugi hak ulayat 8 kereth di Distrik Arso Timur Jumat (25/3) lalu, dimana untuk total 18.337 hektar hak ulayat yang dilepas oleh masyarakat adat 8 kereth, kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat adat hanya sebesar Rp. 7 Milyard lebih sedikit, dan rencananya tanah ulayat tersebut akan di sertifikatkan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) untuk dijaminkan ke Bank sehingga perusahaan memperoleh pembiayaan untuk kelangsungan pengembangan perkebunan kelapa sawit tersebut. Dengan nilai kompensasi sebesar Rp. 7.040.000.000 untuk areal seluas 18.337 hektar, itu berarti per hektarnya tanah adat masyarakat yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Arso Timur dan anak cucunya hanya di hargai Rp 384 ribu, artinya per meter tanah ulayat tersebut hanya di hargai Rp 384 rupiah. Selain itu kejanggalan lainnya yang ditemukan Bintang Papua dalam proses pembayaran ganti rugi adalah lamanya proses pembayaran yang dilakukan dalam 4 tahap (4 tahun) padahal bila merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 34 huruf a perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya maupun Pengolahan dan hendak mengurus Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyelesaikan hak atas tanah kepada masyarakat selambat – lambatnya 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya izin dimaksud, dan dalam peraturan perundang – undangan yang ada tidak dikenal istilah “tali kasih’ dan sebagainya namun yang diakui adalah ‘hak atas tanah ulayat”.(amr/don/03) Selasa, 29 Maret 2011 16:37

FKMPT Tolak Ormas Islam Non Papua

JDP Dorong Dialog Jakarta—Papua – Neles Tebay: Wakil TPN/OPM Belum Ada
Jaringan Damai Papua kata Neles Tebay tetap Optimis dengan apa yang digagasnya, bahwa “Dialog” akan berhasil, sebab berbagai upaya konsultasi yang dilakukan Tim Kerja JDP sudah disosialisasikan kesemua Kabupaten seperti Wamena, Timika, Biak, Manokwari, Merauke, Sorong, Bintuni, Yahukimo dan Pegunungan Bintang. Konsultasi Publik disejumlah Kabupaten di Papua penting, ungkap Neles, sebab dengan Dialoglah yang akan menghentikan kekerasan dan mencegah kekerasan berlanjut di Papua. Salah satu caranya adalah komunikasi dan konsultasi dilakukan bagi orang Papua yang ada di Papua, di luar Negeri, PNG maupun orang Papua yang ada di Hutan- TPN/OPM. Bagaimanapun juga mau tidak mau pihak TPN. OPM harus dilibatkan dalam Dialog. Untuk mewujudkan itu, Tim JDP terus bergumul agar tiga kelompok orang Papua dapat terlibat dalam proses Dialog Jakarta – Papua ini, terang Pastor Neles. Neles mengakui belum mendapatkan wakil TPN/OPM untuk dilibatkan dalam konsultasi Publik, untuk orang Papua di Papua, tetap dipilih jalur Konsultasi Publik yang dimulai sejak Januari 2010, menyusul 12 Kabupaten lainnya. Neles mengatakan, proses Konsultasi Publik yang juga dilakukan di PNG disambut positif, bahkan 45 orang yang datang dari beberapa Kota di PNG secara resmi memberikan dukungan dn antusiasnya, Tim JDP Optimis Dialog akan terjadi, sebab dengan Konsultasi Publik yang tengah dilakukan ada perubahan- perubahan besar yang mengarah Dialoh akan terjadi. Antusias yang sama terhadap upaya Dialog Jakarta Papua telah diberikan secara resmi oleh Ketua Komisi I DPR RI yang dengan terang menytakan setuju dilakukan Dialog bagi penyelesaian masalah Papua., bahkan gema Dialog Papua sudah tersebar dan tak dianggap tabu untuk dibicarakan. Meski Tim JDP mendengar ada upaya Komunikasi Kontruktif yang digagas Presiden bagi penyelesaian masalah Papua. “Namun komunikasi Kontruktif macam apa yang diinginkan Presiden, JDP belum mengetahuinya, apakah komunikasi konstruktif sama dengan Dialog Jakarta Papua, hanya Presiden yang tahu,” kata Neles. Konsultasi Publik tidak hanya untuk orang Papua asli saja, melainkan orang pendatang yang disebut dengan kelompok strategis yang sudah lama tinggal di Papua bahkan lahir dan besar di Papua juga dimintai pendapatnya terkait Dialog Jakarta Papua, dan kelompok ini menerima dengan berbagai ragam pendapat dan jadi pergumulan JDP untuk mencari bentuk yang pas, yang jelas ada perkembangan baik driseluruh Proses Konsultasi Publik menuju Dialog. ( Ven/don) Jumat, 25 Maret 2011 16:17

OPM Jangan Dilupakan
Karena itu, tambahnya, pihaknya menyambut positif ada jaringan, ada komunikasi, ada civil society serta ada inisiatif baik dari LIPI, tapi juga dari JDP untuk mengembangkan pendekatan pendekatan dalam perspektif dialog itu. Pasalnya, pihak memahami perjuangan tersebut tak gampang. Pertama, mesti ada semacam konstruksi dialog internal Papua. Artinya, semua orang Papua yang ada di hutan, yang ada di luar negeri serta yang ada dimanapun berhak ikut dilibatkan dan didengar suaranya tentang dialog. Kedua, semua orang Papua yang ada di Tanah Air ini tak perlu dilihat dari latar belakangnya tapi semua orang Papua harus duduk bersama dan menyampaikan pandangannya tentang apa yang ingin didialogkan. Tapi dialog sebagai sebuah media perjuangan harus diterima. Ketiga, JDP telah melakukan langka komunikatif dengan pelbagai lapisan baik didalan maupun di luar negeri untuk mempersiapkan proses dialog itu sendiri sekaligus melakukan pendekatan bersama pemerintah pusat di Jakarta. Dia mengatakan, apabila ingin menuju terjadinya suatu proses dialog maka dibutuhkan penjembatanan penjembatanan hubungan didalam perspektif politik walaupun acapkali menuai pro kontra serta penolakan dari masyarakat, tapi hal ini perlu dibahas, diicarakan serta dikuatkan terus menerus. “Saya yakin JDP bukan perpanjangan tangan dan bukan subordinat dari pemerintah pusat, tapi mereka adalah tokoh tokoh civil sociaty yang mencoba mencari jalan tengah. Dialog diseluruh muka bumi ini menjadi sesuatu yang hendaknya dihargai semua pihak,” imbuhnya. (mdc/don) Minggu, 27 Maret 2011 16:42

Mas Kawin Simbol Ikatan Kekerabatan Antar Dua Suku
Meski jaman sudah berubah dan jaman terus berkembang tetapi mempertahankan nilai-nilai budaya bagi generasi muda di Tanah Papua menjadi sebuah keharusan yang selalu ditanamkan sejak dini.
“ Bagi saya emas kawin bukan soal besar dan jumlah nilai tapi bagaimana mempertahankan tradisi dan nilai-nilai adat yang selama ini dianut,”papar Mama Merry Manggara Hindom, mengawali pembicaraan soal pembayaran emas kawin antar dua keret Boekorsjom dari Kampung Samber, Kabupaten Biak Numfor dan keret Rumakewi dari Kampung Krudu Kabupaten Yapen.
Namun demikian Max Boekorsjom wali dari Keluarga Perempuan yang menerima pembayaran emas kawin dari keret Rumakewi di Kota Jayapura belum lama ini mengatakan ajang ini jelas akan menjadi ruang pertemuan antar sesama saudara dalam menopang dan mendukung kelancaran ritual adat ini.” Kita jarang bertemu dan saat ini bisa menjadi ajang untuk saling belajar tentang bagaimana meneruskan tradisi emas kawin ini,” papar Boekorsjom.
Hal yang unik dalam prosesi pembayaran emas kawin antar keret Boekorsjom dan keret Rumakewi telah menyepakati dalam mengantar emas kawin tidak diperkenankan membawa bendera nasional Merah Putih yang selama ini seringkali dipraktekan dalam prosesi pembayaran emas kawin.
Memang kebiasaan mengantarkan prosesi emas kawin dengan membawa bendera Merah Putih atau juga simbol bendera yang lain tidak diketahui sejak kapan berlaku. Namun yang jelas dalam budaya Papua tradisi membawa bendera memang belum ada dan baru berkembang sejak masuknya Papua ke dalam bingkai Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI).
Akhirnya kedua belah pihak memutuskan bahwa yang akan menjadi simbol prosesi terdepan adalah lambang Burung Kuning sebagai simbol kekayaan alam di Tanah Papua. Burung Cenderawasih yang dipasang di tiang utama harus diserahkan kepada pihak perempuan sebagai tanda pintu rumah keluarga menerima. Tentunya saudara perempuan dari pengantin yang akan menerima simbol Burung Kuning dan menyerahkan kepada pihak laki-laki piring (Ben Bepon) dan uang sebagai tanda awal prosesi pembayaran emas kawin.
Bentuk emas kawin yang akan dibayar pertama untuk mama dari anak perempuan yang selama ini melahirkan dan membesarkannya. Atau bisa dikenal dengan istilah” uang susu.” Selanjutnya emas kawin bagi keluarga besar atau keret yang memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga penerima emas kawin.
Begitulah prosesi yang dijalani oleh dua belas pihak baik keret Boekorsjom dari pihak perempuan mau pun keret Rumakewi dari pihak laki-laki. Namun yang jelas apa yang sebenarnya menjadi simbol dan arti emas kawin bagi orang Papua khususnya dalam Kebudayaan Biak Numfor terutama Kampung Samber di Kabupaten Biak Numfor.
Harta-harta emas kawin sejak dulu meliputi piring kuno China(ben bepon),gelang perak, gelang kulit siput atau kerang(samfar). Emas kawin atau bride price adalah benda-benda berharga yang diberikan kepada orang tua mempelai perempuan oleh mempelai pria atau kerabatnya. Atau pengertian lain menyebutkan bride price artinya benda-benda berharga yang diberikan oleh pihak mempelai pria kepada orang tua mempelai perempuan beserta kerabat-kerabatnya. Tujuan dari pelaksanaan pembayaran emas kawin ini adalah untuk mengikat masing-masing keluarga untuk saling menghargai dan menolong dalam segala hal.
Faktor-faktor yang memberikan perbedaan dalam emas kawin adalah besaran dan jumlah nilainya yang ditentukan masing-masing pihak. Adapun besarnya jumlah emas kawin biasanya ditentukan oleh status perempuan, latar belakang keluarga, keperawanan, maupun kecantikan dan saat sekarang ini faktor pendidikan juga ikut menentukan besaran jumlah emas kawin.
Sejak jaman Belanda di Biak Numfor, pemerintah telah menetapkan besaran nilai emas kawin sesuai dengan kesanggupan dan nilai kewajaran. Misalnya saja mempelai perempuan berasal dari keluarga pendiri kampung atau manseren mnu dan masih berstatus perawan, maka jumlah yang wajib diberikan kepada kaum pengantin pria dan kerabatnya sebesar 100 barang papus dan sejumlah uang tunai.
Sebaliknya jika jika tidak perawan lagi atau janda dan bukan keluarga terpandang dikenakan nilai sebesar 50 barang papus dan sejumlah uang tunai.
Perbincangan soal emas kawin sebenarnya sudah menjadi perdebatan para pakar antropolog, Levi Struss yang dikutip dalam buku Prof Dr Jan Van Baal yang menyatakan praktek emas kawin menyebabkan seorang perempuan merupakan obyek atau benda yang ditranfer atau ditransaksi antara para lelaki. Penyamaan seorang perempuan dengan benda yang dijadikan obyek transaksi antar kaum pria oleh pakar antorpolog Levi Strauss ini secara tidaklangsung menempatkan kaum perempuan pada kedudukan yang lebih rendah dari kaum pria.
Namun demikian bagi Jan Van Baal, pakar antropolog yang juga mantan Gubernur Nederlands Nieuw Guinea (Provinsi Papua dan Papua Barat) sebenarnya perlakuan terhadap kaum perempuan sebagai benda transaksi kaum pria bukan semata-mata karena kehendak kaum pria sendiri tetapi lebih dari itu kesediaan dari kaum perempuan untuk menjadikan dirinya obyek transaksi. Jadi bagi Jaan Van Baal prinsip-prinsip tersebut mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan suatu masyarakat.
Melalui kerelaan seorang perempuan untuk diperlakukan sebagai benda yang dipertukarkan merupakan tindakan yang bisa memungkinkan saudara laki-lakinya memperoleh sejumlah harta yang dibutuhkan untuk membayar emas kawinnya sendiri. Hal ini semakin memperat hubungan kekerabatan dengan saudara-saudara laki-laki dan orang tua perempuan bisa mendapat bantuan dari suami (pihak keluarga suami) selama perkawinan itu berlangsung.
Jadi emas kawin bisa menurut antropolog Nelte Hubertina Mansoben-Mampioper dalam Skripsinya berjudul Kedudukan dan Peranan Wanita Dalam Kebudayaan Biak Numfor, Studi Kasus Kampung Samber Distrik Yendidori Kabupaten Biak Numfor menyebutkan antara lain,
1. Emas Kawin merupakan alat pengabsahan terhadap suatu perkawinan.
2. Merupakan media yang disatu pihak menuntut sang isteri untuk tetap setia melayani suami dan memelihara anak-anaknya yang lahir dari perkawinan tersebut. Dilain pihak menuntut suami untuk memperlakukan isterinya dengan baik agar emas kawin yang telah dibayar oleh pihaknya tidak hilang jika terjadi penyelewengan yang mengakibatkan perceraian.
3. Emas Kawin merupakan alat pengikat antara dua kelompok kekerabatan, yaitu antara kelompok kekerabatan pihak perempuan dengan kelompok kekerabatan pihak pria. Biasanya ikatan kekerabatan tersebut diperkuat melalui upacara-upacara yang melibatkan kedua kelompok. Misalnya upacara turun tanah (Sababu), upacara pengguntingan rambut (kapaknik); dan upacara inisiasi, workbor yang dilakukan bagi anak-anak terutama laki-laki sulung dari suatu perkawinan. Sedangkan bagi anak-anak perempuan dilakukan juga kapaknik dan upacara inisiasi, insos.
4. Emas kawin, menimbulkan hubungan timbal balik atau resiprokal antara kelompok-kelompok kekerabatan yang berbeda. Biasanya saat mengumpulkan benda emas kawin, semua penduduk warga kampung terlibat. Tidak terbatas pada kelompok klen atau marga tertentu saja. Tradisi Biak Numfor menuntut semua warga di kampung merasa berkewajiban untuk saling membantu sesama warga guna mendukung prosesi ini. Hal ini jelas akan menimbulkan rasa kebersamaan sesama warga kampung termasuk keret atau klen di kampung.
5. Pembagian emas kawin di kampung terutama keret perempuan juga menimbulkan rasa solidaritas antar klen untuk saling membantu dalam pembayaran emas kawin berilutnya bagi warga di kampung.
Terlepas dari definisi atau pun perdebatan para pakar antropolog soal pembayaran emas kawin di mana peran perempuan dianggap sebagai obyek. Namun yang jelas kehadiran setiap klen dan kaum kerabat dalam peristiwa pembayaran emas kawin bisa menumbuhkan rasa solidaritas dan meningkatkan perasaan solidaritas antar keret di dalam masyarakat khususnya di Tanah Papua. (DAM)
Mayjen TNI Erfi Triassu – Mei Didaulat Jadi Bulan Bakti TNI
