OPM Jangan Dilupakan
Karena itu, tambahnya, pihaknya menyambut positif ada jaringan, ada komunikasi, ada civil society serta ada inisiatif baik dari LIPI, tapi juga dari JDP untuk mengembangkan pendekatan pendekatan dalam perspektif dialog itu. Pasalnya, pihak memahami perjuangan tersebut tak gampang. Pertama, mesti ada semacam konstruksi dialog internal Papua. Artinya, semua orang Papua yang ada di hutan, yang ada di luar negeri serta yang ada dimanapun berhak ikut dilibatkan dan didengar suaranya tentang dialog. Kedua, semua orang Papua yang ada di Tanah Air ini tak perlu dilihat dari latar belakangnya tapi semua orang Papua harus duduk bersama dan menyampaikan pandangannya tentang apa yang ingin didialogkan. Tapi dialog sebagai sebuah media perjuangan harus diterima. Ketiga, JDP telah melakukan langka komunikatif dengan pelbagai lapisan baik didalan maupun di luar negeri untuk mempersiapkan proses dialog itu sendiri sekaligus melakukan pendekatan bersama pemerintah pusat di Jakarta. Dia mengatakan, apabila ingin menuju terjadinya suatu proses dialog maka dibutuhkan penjembatanan penjembatanan hubungan didalam perspektif politik walaupun acapkali menuai pro kontra serta penolakan dari masyarakat, tapi hal ini perlu dibahas, diicarakan serta dikuatkan terus menerus. “Saya yakin JDP bukan perpanjangan tangan dan bukan subordinat dari pemerintah pusat, tapi mereka adalah tokoh tokoh civil sociaty yang mencoba mencari jalan tengah. Dialog diseluruh muka bumi ini menjadi sesuatu yang hendaknya dihargai semua pihak,” imbuhnya. (mdc/don) Minggu, 27 Maret 2011 16:42

Mas Kawin Simbol Ikatan Kekerabatan Antar Dua Suku
Meski jaman sudah berubah dan jaman terus berkembang tetapi mempertahankan nilai-nilai budaya bagi generasi muda di Tanah Papua menjadi sebuah keharusan yang selalu ditanamkan sejak dini.
“ Bagi saya emas kawin bukan soal besar dan jumlah nilai tapi bagaimana mempertahankan tradisi dan nilai-nilai adat yang selama ini dianut,”papar Mama Merry Manggara Hindom, mengawali pembicaraan soal pembayaran emas kawin antar dua keret Boekorsjom dari Kampung Samber, Kabupaten Biak Numfor dan keret Rumakewi dari Kampung Krudu Kabupaten Yapen.
Namun demikian Max Boekorsjom wali dari Keluarga Perempuan yang menerima pembayaran emas kawin dari keret Rumakewi di Kota Jayapura belum lama ini mengatakan ajang ini jelas akan menjadi ruang pertemuan antar sesama saudara dalam menopang dan mendukung kelancaran ritual adat ini.” Kita jarang bertemu dan saat ini bisa menjadi ajang untuk saling belajar tentang bagaimana meneruskan tradisi emas kawin ini,” papar Boekorsjom.
Hal yang unik dalam prosesi pembayaran emas kawin antar keret Boekorsjom dan keret Rumakewi telah menyepakati dalam mengantar emas kawin tidak diperkenankan membawa bendera nasional Merah Putih yang selama ini seringkali dipraktekan dalam prosesi pembayaran emas kawin.
Memang kebiasaan mengantarkan prosesi emas kawin dengan membawa bendera Merah Putih atau juga simbol bendera yang lain tidak diketahui sejak kapan berlaku. Namun yang jelas dalam budaya Papua tradisi membawa bendera memang belum ada dan baru berkembang sejak masuknya Papua ke dalam bingkai Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI).
Akhirnya kedua belah pihak memutuskan bahwa yang akan menjadi simbol prosesi terdepan adalah lambang Burung Kuning sebagai simbol kekayaan alam di Tanah Papua. Burung Cenderawasih yang dipasang di tiang utama harus diserahkan kepada pihak perempuan sebagai tanda pintu rumah keluarga menerima. Tentunya saudara perempuan dari pengantin yang akan menerima simbol Burung Kuning dan menyerahkan kepada pihak laki-laki piring (Ben Bepon) dan uang sebagai tanda awal prosesi pembayaran emas kawin.
Bentuk emas kawin yang akan dibayar pertama untuk mama dari anak perempuan yang selama ini melahirkan dan membesarkannya. Atau bisa dikenal dengan istilah” uang susu.” Selanjutnya emas kawin bagi keluarga besar atau keret yang memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga penerima emas kawin.
Begitulah prosesi yang dijalani oleh dua belas pihak baik keret Boekorsjom dari pihak perempuan mau pun keret Rumakewi dari pihak laki-laki. Namun yang jelas apa yang sebenarnya menjadi simbol dan arti emas kawin bagi orang Papua khususnya dalam Kebudayaan Biak Numfor terutama Kampung Samber di Kabupaten Biak Numfor.
Harta-harta emas kawin sejak dulu meliputi piring kuno China(ben bepon),gelang perak, gelang kulit siput atau kerang(samfar). Emas kawin atau bride price adalah benda-benda berharga yang diberikan kepada orang tua mempelai perempuan oleh mempelai pria atau kerabatnya. Atau pengertian lain menyebutkan bride price artinya benda-benda berharga yang diberikan oleh pihak mempelai pria kepada orang tua mempelai perempuan beserta kerabat-kerabatnya. Tujuan dari pelaksanaan pembayaran emas kawin ini adalah untuk mengikat masing-masing keluarga untuk saling menghargai dan menolong dalam segala hal.
Faktor-faktor yang memberikan perbedaan dalam emas kawin adalah besaran dan jumlah nilainya yang ditentukan masing-masing pihak. Adapun besarnya jumlah emas kawin biasanya ditentukan oleh status perempuan, latar belakang keluarga, keperawanan, maupun kecantikan dan saat sekarang ini faktor pendidikan juga ikut menentukan besaran jumlah emas kawin.
Sejak jaman Belanda di Biak Numfor, pemerintah telah menetapkan besaran nilai emas kawin sesuai dengan kesanggupan dan nilai kewajaran. Misalnya saja mempelai perempuan berasal dari keluarga pendiri kampung atau manseren mnu dan masih berstatus perawan, maka jumlah yang wajib diberikan kepada kaum pengantin pria dan kerabatnya sebesar 100 barang papus dan sejumlah uang tunai.
Sebaliknya jika jika tidak perawan lagi atau janda dan bukan keluarga terpandang dikenakan nilai sebesar 50 barang papus dan sejumlah uang tunai.
Perbincangan soal emas kawin sebenarnya sudah menjadi perdebatan para pakar antropolog, Levi Struss yang dikutip dalam buku Prof Dr Jan Van Baal yang menyatakan praktek emas kawin menyebabkan seorang perempuan merupakan obyek atau benda yang ditranfer atau ditransaksi antara para lelaki. Penyamaan seorang perempuan dengan benda yang dijadikan obyek transaksi antar kaum pria oleh pakar antorpolog Levi Strauss ini secara tidaklangsung menempatkan kaum perempuan pada kedudukan yang lebih rendah dari kaum pria.
Namun demikian bagi Jan Van Baal, pakar antropolog yang juga mantan Gubernur Nederlands Nieuw Guinea (Provinsi Papua dan Papua Barat) sebenarnya perlakuan terhadap kaum perempuan sebagai benda transaksi kaum pria bukan semata-mata karena kehendak kaum pria sendiri tetapi lebih dari itu kesediaan dari kaum perempuan untuk menjadikan dirinya obyek transaksi. Jadi bagi Jaan Van Baal prinsip-prinsip tersebut mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan suatu masyarakat.
Melalui kerelaan seorang perempuan untuk diperlakukan sebagai benda yang dipertukarkan merupakan tindakan yang bisa memungkinkan saudara laki-lakinya memperoleh sejumlah harta yang dibutuhkan untuk membayar emas kawinnya sendiri. Hal ini semakin memperat hubungan kekerabatan dengan saudara-saudara laki-laki dan orang tua perempuan bisa mendapat bantuan dari suami (pihak keluarga suami) selama perkawinan itu berlangsung.
Jadi emas kawin bisa menurut antropolog Nelte Hubertina Mansoben-Mampioper dalam Skripsinya berjudul Kedudukan dan Peranan Wanita Dalam Kebudayaan Biak Numfor, Studi Kasus Kampung Samber Distrik Yendidori Kabupaten Biak Numfor menyebutkan antara lain,
1. Emas Kawin merupakan alat pengabsahan terhadap suatu perkawinan.
2. Merupakan media yang disatu pihak menuntut sang isteri untuk tetap setia melayani suami dan memelihara anak-anaknya yang lahir dari perkawinan tersebut. Dilain pihak menuntut suami untuk memperlakukan isterinya dengan baik agar emas kawin yang telah dibayar oleh pihaknya tidak hilang jika terjadi penyelewengan yang mengakibatkan perceraian.
3. Emas Kawin merupakan alat pengikat antara dua kelompok kekerabatan, yaitu antara kelompok kekerabatan pihak perempuan dengan kelompok kekerabatan pihak pria. Biasanya ikatan kekerabatan tersebut diperkuat melalui upacara-upacara yang melibatkan kedua kelompok. Misalnya upacara turun tanah (Sababu), upacara pengguntingan rambut (kapaknik); dan upacara inisiasi, workbor yang dilakukan bagi anak-anak terutama laki-laki sulung dari suatu perkawinan. Sedangkan bagi anak-anak perempuan dilakukan juga kapaknik dan upacara inisiasi, insos.
4. Emas kawin, menimbulkan hubungan timbal balik atau resiprokal antara kelompok-kelompok kekerabatan yang berbeda. Biasanya saat mengumpulkan benda emas kawin, semua penduduk warga kampung terlibat. Tidak terbatas pada kelompok klen atau marga tertentu saja. Tradisi Biak Numfor menuntut semua warga di kampung merasa berkewajiban untuk saling membantu sesama warga guna mendukung prosesi ini. Hal ini jelas akan menimbulkan rasa kebersamaan sesama warga kampung termasuk keret atau klen di kampung.
5. Pembagian emas kawin di kampung terutama keret perempuan juga menimbulkan rasa solidaritas antar klen untuk saling membantu dalam pembayaran emas kawin berilutnya bagi warga di kampung.
Terlepas dari definisi atau pun perdebatan para pakar antropolog soal pembayaran emas kawin di mana peran perempuan dianggap sebagai obyek. Namun yang jelas kehadiran setiap klen dan kaum kerabat dalam peristiwa pembayaran emas kawin bisa menumbuhkan rasa solidaritas dan meningkatkan perasaan solidaritas antar keret di dalam masyarakat khususnya di Tanah Papua. (DAM)
Mayjen TNI Erfi Triassu – Mei Didaulat Jadi Bulan Bakti TNI

Island sold to foreigners – Island of New Hanover sold for K4 million
Police contacted confirmed that two days later on Monday February 27, 2011, investigators and detectives from the major organised crime unit detained one of the foreigners involved at the Jackson’s Airport and seized her passport when she was trying to leave the country. Mr Passingan and the law firm representing the landowners, Titus Lawyers, confirmed Tutuman Development Ltd sold Portion 887C (Central New Hanover) together with Portions 885C (Umbukul) and 886C (Tabut) which make up the whole Island. Documents also confirmed the former premier was at that time, the chairman of the company when the customary land were sold to the foreign company. “We are now asking police to act swiftly to prosecute those implicated in the sale of the island and intervention from the National Government and the provincial government to return the birth rights of the people of New Hanover,” Mr Passingan pleaded. Under the Supplementary Agreement to the Sales and Purchase the buyer was obliged to remunerate the seller an additional amount of $US1,000,000. A deposit of $US200,000 (K600,000) was paid immediately upon the signing the agreement and the balance of K800,000 within six months from the date the agreement was signed.

Otsus Menyimpan Persoalan, Pelaksanaan Otsus Papua Perlu Perbaikan

Nasson Utti: Lembaga Keagamaan di Luar Tanah Papua tak Berhak Dapat Kursi MRP
Sebaliknya, lembaga keagamaan yang tak berpusat di Papua tak perlu mendapat kursi MRP. Demikian dijelaskan Anggota Tim Pansus Pemilihan MRP di DPRP Nasson Utti SE kepada wartawan di Pressroom DPRP, Senin (21/2) kemarin. Menurut Angota Komisi D DPRP ini, Kesbang Provinsi Papua mesti menyampaikan kepada lembaga keagamaan yang bersangkutan bahwa anggota MRP mesti diisi lembaga keagamaan yang berpusat di Tanah Papua. “Jadi sepanjang lembaga keagamaan yang bersangkutan belum mempunyai managemen secara lengkap di Tahan Papua tak berhak mendapatkan fasilitas Otsus,” tegasnya. Selanjutnya, tambahnya, menyangkut pembagian dana bantuan keagamaan sesuai kebijakan Gubernur Provinsi Papua bahwa hanya diperuntukan bagi agama agama besar dan diakui di Tanah Papua masing masing GKI, KINGMI, GIDI, Pantekosta, Advent, Katolik serta Islam. Kedelapan lembaga keagamaan ini berhak mendapatkan kuota 14 kursi. Dia mengatakan, pihaknya menyarankan kepada pimpinan lembaga keagamaan di Tanah Papua, tapi berpusat di Jakarta atau di luar Papua tak berhak memperoleh kursi seperti kehadiran Gereja Pantekosta di Tanah Papua, yang masih kepanjangan dari pusat. Padahal, anggota yang duduk di MRP adalah representatif dari lembaga keagamaan di Papua serta mempunyai pelayanan di Tanah Papua. Ditanya solusi DPRP mengatasi kebuntuan ini, menurut dia, lembaga keagamaan yang berhak mendapatkan kursi adalah Gereja yang Sinodenya di Tanah Papua. Hal ini diperkirakan menuai masalah antara lain menyangkut managemen Gereja, pelayanan dan lain lain. Sedang yang jumlah umatnya besar, tapi organisasinya ada di luar Papua secara hirarki organisasi managemen diatur pimpinan Gereja di luar Papua. “Kalau dia berbicara soal pelayanan apabila timbul masalah dia dapat tekanan dari pimpinan organisasi diluar Papua. Hal ini tak sinkron dengan tanggungjawab dia dengan organisasi yang dia jalankan,” tandasnya. (mdc/don) Senin, 21 Februari 2011 22:29

Kasus HAM Dilaporkan ke Utusan Kedubes AS
